Kekuatan Mengikat Hasil Pengharmonisasian dan Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
DOI:
https://doi.org/10.32781/cakrawala.v19i1.752Keywords:
Fasilitasi, Harmonisasi, Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-undanganAbstract
Indonesia menganut sistem negara kesatuan yang memberikan kewenangan otonomi kepada pemerintah daerah, salah satunya membentuk peraturan daerah, dengan tetap menjaga keselarasan dengan aturan pada pemerintah pusat. Dalam pembentukan peraturan daerah provinsi, terdapat dua mekanisme pengawasan secara preventif yaitu mekanisme harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan mekanisme fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan hasil antara proses harmonisasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh institusi yang berbeda dan pada waktu yang tidak bersamaan, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan implikasi hukum dari hasil harmonisasi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum terhadap proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dalam penelitian ini ditemukan bahwa hasil dari harmonisasi Kementerian Hukum bersifat rekomendatif dan tidak mengikat, yang berdampak pada inefisiensi proses pembentukan peraturan daerah provinsi dan menghambat percepatan pembangunan di daerah.
References
Ansori, M. (2018). Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah. Wajah Hukum, 2(2), 146-154. https:// doi.org/10.33087/wjh.v2i2.35.
Aryani, S. (2017). Eksistensi Peraturan Kepala Daerah sebagai Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah. Badamai Law Journal, 2(1), 153-172.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme. Sinar Grafika.
Barlian, A. E. A. (2016). Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-Undangan dalam Perspektif Politik Hukum. Fiat Justisia, 10(4), 605-820. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.801.
Bn, H. S., Asmara, G., & Zunnuraeni, Z. (2020). Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Eksekutif oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 22(2), 314-335. https://doi.org/10.26623/jdsb.v22i2.2470.
Budiman, M. A. (2021). Konsep Demokratis dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Khatulistiwa Law Review, 2(1), 280-297. https://doi.org/10.24260/klr.v2i1.298.
Cerdas, F. A., Abdurahman, A., & Perwira, I. (2022). Harmonisasi dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia. JIHK, 4(1), 40-53. https://doi.org/10.46924/jihk.v4i1.149.
Dewi, I. A. D. P., Widiati, I. A. P., & Sukadana, I. K. (2020). Peranan Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 109-113. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1620.109-113.
Dwiatmoko, A., & Nursadi, H. (2022). Problematika dan Penataan Pem-bentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi yang Sentralistik. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 292-306. https://doi.org/10.54629/jli.v19i3.949.
Efendi. (2017). Hak Uji Materi Pemerintah Terhadap Peraturan Daerah (Kajian Terhadap Kewenangan Pemerintah Pusat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015). Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 51(1), 131–147.
Busroh, F. F., Khairo, F., Zhafirah, P. D. (2024). Harmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 699-711. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.7997.699-711.
Huda, N. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media.
Huda, N., Nazriyah, R. (2020). Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media.
Huzaeni, M. R., Firdausiah, N. (2022). Inefisiensi Peraturan Daerah di Indonesia. Rechtenstudent, 3(1), 42-55. https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.92.
Jayuska, R., Marzuki, I. (2021). Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2016-2021. Pagaruyuang Law Journal, 4(2), 149-167. https://doi.org/10.31869/plj.v4i2.2464.
Kenap, A., Rumimpunu, D., & Gerungan, C. A. (2021). Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah. Lex Administratum, 9(3), 78-88.
Layuck, K. M., Watulingas, R. R., Rondonuwu, D. E. (2020). Peng-awasan Pembentukan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat Menurut UU Nomor 9 Tahun 2015. Lex Administratum, 8(3), 125-136.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grup.
Mahfud MD, Moh. (2017). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Rajawali Pers.
Palullungan, L. (2023). Pembentukan Peraturan Daerah. Nas Media Pustaka.
Permenkumham No. 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Picauly, B. C., Lainsamputty, N. (2020). Kearifan Lokal: Tinjauan Unsur Sosiologi Pembentukan Peraturan Daerah. Sasi, 26(4), 582-592. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.1074.
Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015.
Putusan MK No. 56/PUU-XIV/2016.
Ramadani, D. (2018). Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah pada Tahapan Evaluasi dan Klarifikasi. Badamai Law Journal, 3(2), 264-282. https://doi.org/10.32801/damai.v3i2.6053.
Sekretariat Kabinet. (2016). Mendagri Pastikan Tidak Ada Perda Bernuansa Islami yang Dicabut. Sekretariat Kabinet. https://setkab.go.id/mendagri-pastikan-tidak-ada-perda-bernuansa-islami-yang-dicabu/.
Shadiqin, M. T. (2020). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU- XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 Terhadap Mekanisme Pengawasan Perda. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 1(1), 19-36.
Soegiyono, S. (2015). Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mitra Wacana Media.
Sukardi, S. (2016). Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah. Genta Publishing.
Sukardi, Wardana, D. J. (2024). Does the Government have The Authority to Annul Regional Regulations?. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(2), 263-276. https://doi.org/10.22219/ ljih.v32i2.35027.
Susanti, D. O., Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wijayanti, N. S. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199. https://doi.org/10.18196/jmh.2016.0079.186-199.
Winarsi, S., Prihatiningtyas, W. (2019). Buku Ajar Pemerintahan Daerah. Airlangga University Press.
Winata, M. R., Putri, M. C., Aditya, Z. F. (2018). Legal Historis Kewenangan Pengujian dan Pem-batalan Peraturan Daerah serta Implikasinya Terhadap Kemudahan Berusaha. Rechtsvinding, 7(3), 335-352.
Yuliana, I. K., Dewi, A. A. I. A. A. (2021). Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah: Bagaimana Kewenangan Biro Hukum?. Jurnal Kertha Semaya, 10(1), 110-122. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p10.
Yuliandri, Y. (2010). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Per-undang-Undangan yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Rajawali Pers.
Yuswanto, & Arif, M. Y. A. (2019). Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 15(4), 710-731. https://doi.org/10.31078/jk1542.
Zein, Y. A., Khairi, M., & Philona, D. (2021). Hukum Pemerintahan Daerah. Syiah Kuala University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Fairus Dhea Salma, Sukardi Sukardi, Radian Salman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.