Perlindungan Hukum Aparatur Sipil Negara Sebagai Saksi Pengadu (Whistleblower) terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik
DOI:
https://doi.org/10.32781/cakrawala.v19i1.753Keywords:
Kode Etik, Perlindungan Hukum, Saksi PengaduAbstract
Pelanggaran terhadap Pedoman Kode Etik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan isu serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. ASN yang bertindak sebagai whistleblower memainkan peran penting dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi. Namun, ketakutan terhadap ancaman pembalasan, pemecatan, atau intimidasi sering kali menghambat keberanian ASN untuk melaporkan pelanggaran tersebut. Penelitian ini bertujuan menilai efektivitas perlindungan hukum bagi ASN yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum yang ada belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi ASN whistleblower. Hambatan utama meliputi lemahnya implementasi peraturan, minimnya sosialisasi, dan kurangnya dukungan institusional. Sebagai penutup, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi ASN whistleblower, termasuk peningkatan peran lembaga pengawas dan penyediaan jaminan non-diskriminatif bagi pelapor, khususnya di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
References
ADCO Law. (2024). Whistleblower di Indonesia: Panduan Komprehensif. ADCO Law. https://adcolaw.com/id/blog/whistleblower-di-indonesia-panduan-komprehensif/.
Haryanti, A. (2016). Penerapan Whistle Blowing System (WBS-BKN) dalam Mendukung Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, dan Prosedur Manajemen Kepegawaian ASN. Direktorat Pengawasan dan Pe-ngendalian Bidang Formasi, Pe-ngadaan dan Pasca Diklat Badan Kepegawaian Negara.
Arliman, L. (2019). Mewujudkan Penegak-an Hukum yang Baik di Negara Hukum Indonesia. Dialogia Iuridica, 11(1), 1–20. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831.
BKN. (2018). Banttuan Hukum ASN dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Civil Apparatus Policy Brief.
Iskandar, I. (2004). Gratifikasi, benturan kepentingan, dan Whistle Blowing System (WBS). BPSDM Kemendagri.
Harruma, I. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Whistleblower. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/02000031/perlindungan-hukum-terhadap-whistleblower#google_vignette.
KASN. (2023a). KASN Evaluasi Penerapan Kode Etik ASN di 24 Instansi Pemerintah. Komisi Aparatur Sipil Negara. https://kasn.go.id/id/publikasi/kasn-evaluasi-penerapan-kode-etik-asn-di-24-instansi-pemerintah.
KASN. (2023b). Perjokian Jabatan Guru Besar Melanggar Kode Etik ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara. https://kasn.go.id/id/publikasi/perjokian-jabatan-guru-besar-melanggar-kode-etik-asn--.
Kominfo. (2023). Bawaslu Jatim : Ada 13 Pelanggaran Sudah Ditangani. Kominfo Provinsi Jawa Timur. https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/bawaslu-jatim-ada-13-pelanggaran-sudah-ditangani.
Amir HT, M., Sayyidati, A. (2019). Mendorong Kinerja Birokrasi Melalui Strategi Entrepreneur di Kabupaten Jawa Timur. Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, 13(1), 1-26.
M. Micheli, J. P. N. (1992). Blowing the Whistle : The Organizational and Legal Implications for Companies and Employees. Lexington Books.
Aditya, N. B. (2022). Perlindungan Saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tugas Akhir. Universitas Islam Kalimantan
Nugrahesthy, A., Hapsari, S., Dally, &, & Seta, W. (2019). Identifikasi Kecurangan Dan Whistleblowing Universitas. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 7(1), 131-144. https://doi.org/10.17509/jrak.v7i1.15424.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Grup.
Rahim, S., Pratama, R. A. (2024). Penerapan Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Kendari. PAMARENDA : Public Administration and Government Journal, 3(3), 340–356.
Rahmansyah, I. (2020). Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 3(6), 2223-2244. https://doi.org/10.20473/jd.v3i6.22969.
Rivaldy, M., Palilingan, N. T., Tampanguma, Y. M. (2023). Tinjauan Yuridis Kode Etik Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 di Kota Manado. Lex Administratum, 13(1), 1-26.
Munandar, M. A. (2008). JEJAK PEMIKIRAN (Hukum Untuk Manusia, Bukan Manusia Untuk Hukum). Penerbit KBM Indonesia.
Satyasmoko, A., Sawarjuwono, T. (2021). Sistem Whistleblowing dalam Pe-nanganan Kasus Penyelewengan Etika. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(1), 434-449.
Siringoringo, W. (2015). Pengaruh Penerapan Good Governance dan Whistleblowing System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Resiko Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Bekasi). Jurnal Akuntansi, 19(2), 207-224. https://doi.org/10.24912/ja.v19i2.95.
Sutanto, S. H. (2017). Implementasi Program Pendamping Profesional Desa: Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3Md) di Kabupaten Bojonegoro. Cakrawala, 11(1), 49-66. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v11i1.5.
Sudarajat, T., Wijaya E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Sinar Grafika.
Busnarma, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Denda terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Pengadilan Negeri Padang. Soumatera Law Review, 2(1), 172-192
Zuhriyah, U. (2023). Apa Saja Kode Etik yang Harus Dipatuhi oleh Seorang ASN?. Tirto.Id. https://tirto.id/kode-etik-asn-apa-saja-dan-bagaimana-jika-melanggar-gQPn#google_vignette
Octavian, V. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pengungkap Fakta (Whisteblower) dalam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Whistleblower dan Justice Collaborator. Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 182-202. https://doi.org/10.32493/SKD.v8i2.y2021.16798.
Wahyuningtiyas, T. N., Pramudyastuti, O. L. (2022). Optimalisasi Whistleblowing System Melalui Peran Whistleblower dalam Pendeteksian Tindakan Fraud. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 10(2), 359-366. https://doi.org/10.37641/jiakes.v10i2.1385.
Wiranata, D., Arman, Z. (2024). Per-lindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melaporkan Pelanggaran Penyalahgunaan Kekuasaan Pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan Di Indonesia. Malaka Law Review, 1(2), 62-70.
Yadi, Lesmana, T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor (Whistleblower) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Civilia : Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1), 1-9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 tria dina pratiwi, Radian Salman, Rosa Ristawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
